LPD ( Lembaga Perkreditan Desa )

  • Nov 15, 2017
  • pejengkangin_putumas

SEJARAH LPD ( LEMBAGA PERKREDITAN DESA )
Pada Februari 1984, Departemen Dalam Negeri mengadakan seminar mengenai kredit pedesaan di Semarang. Berdasarkan hasil seminar tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah cepat dan visioner dengan mendirikan lembaga keuangan pedesaan yang disebut dengan lembaga Perkreditan Desa  ( LPD ). LPD yang pertama, sebagai proyek  percontohan, didirikan tahun 1984 yang kemudian diikuti oleh banyak yang lain pada tahun tahun berikutya. Pada awalnya, pendirian LPD dirintis dan diputuskan oleh Gubernur Bali saat itu, Pro. Dr. ida Bagus Mantra pada tahun 1984, selanjutnya diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 2 Tahun 1998. Perda tersebut selanjutnya diubah dengan Perda No.8/2002. Tahun 2007 diubah lagi menjadi Perda no. 3 tahun 2007.Selanjutnya, LPD mengalami perkembangan yang menjanjikan, meskipun di beberapa tempat masih ada yang belum baik perkembangannya. kesuksesan LPD dapat dijelaskan oleh beberapa faktor penting, yaitu
  1. PDRB (Produk Domestic Regional Bruto) dan pertumbuhan ekonomi Bali terus tumbuh di atas rata rata nasional serta kebijakan pemerintah yang kondusif mendukung keberadaannya melalui penerbitan perangkat hukum berupa Perda.
  2. Pemberian kredit berdasarkan karakter yang bernuansa adat.
  3. Penggunaan sanksi sosial adat yang terintegrasi dalam awig awig dan perarem memaksa para nasabah untuk menaati kontrak kredit mereka dengan cara yang khas dan unik tetapi tidak wanprestasi.
  4. Penggunaan pegawai LPD dari masyarakat lokal yang perekrutannya didasarkan pada kinerja.
Ada empat faktor yang saling terkait yang dapat menjelaskan pertumbuhan LPD yang sangat cepat tersebut sebagai lembaga perantara keuangan di provinsi Bali,yakni:
  1. Pertumbuhan LPD yang cepat tersebut secara tidak langsung menunjukan bahwa pemerintah provinsi Bali memiliki keinginan politis yang kuat untuk menyediakan akses kredit bagi masyarakatnya melaluui pendirian LPD.
  2. Pertumbuhan yang sangat cepat pada portofolio nasabah dan pinjaman LPD mengindikasikan bahwa LPD baik sebagai lembaga keuangan maupun mekanisme tatakelolanya sesuai dengan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Bali, terutama di daerah perdesaan.
  3. Karena masing  masing LPD beroperasi hanya disebuah desa adat yang wilayahnya relatif kecil, anggota komunitas memiliki informasi yang cukup mengenai LPD dan dapat dengan mudah mengaksesnya.
  4. Jumlah tabungan menunjukan bahwa LPD bukan hanya merupakan lembaga pemberi pinjaman  lending institution tetapi juga sebagai lembaga tabungan  saving institution, yang berarti LPD telah mampu berperan sebagai lembaga perantara keuangan seperti halnya Bank umum.